Alur.id
    Berita    Detail Article

DPO Kasus Persetubuhan Anak di Manggarai Ditangkap Polisi

DPO pelaku pencabulan anak dibawah umur. (Foto: Polres Manggarai)

Ruteng - Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan anak berinisial Vi 25 tahun, asal Anam Desa Bulan Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, yang kabur sejak 4 Februari 2022 lalu, berhasil ditangkap oleh satuan Reskrim Polres Manggarai.

Kasih Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa mengatakan, DPO kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, terjadi pada Rabu tanggal 3 Februari 2021 lalu sekitar pukul 20.00 Wita, korbannya berinisial ODS, 13 tahun, asal Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Budiarsa mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis 12 Mei 2022. Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Manggarai Aipda Anton Habun.

Pelaku ditangkap di Salon tempat pangkas rambut, yang berada di Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

"Pelaku telah diamankan pada hari Kamis, 12 Mei 2022," kata Budiarsa kepada wartawan Rabu, 18 Mei 2022.

Budiarsa menjelaskan, korban dan tersangka sebelumnya pacaran, sehingga pada Rabu 3 Februari 2022, sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka Vi mengajak korban ketemuan, lalu tersangka menjemput korban menggunakan mobil lalu pergi ke rumah milik keluarga tersangka yg bernama Putra Ambang di Tenda, Keluruhan Tenda, Kecamatan Langke Rembong.

"Sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka meminta korban untuk menemani tersangka di dalam kamar dengan alasan tersangka sudah mengantuk. Korbanpun menuruti kemauan tersangka, di dalam kamar pada saat korban sedang bermain HP, tersangka memeluk korban lalu mencium dan melakukan pelecehan terhadap korban, korban menolak dengan cara menampar tersangka, lalu tersangka mengatakan kepada korban bahwa tersangka akan bertanggung jawab kepada korban dan akan menikahi korban, sehingga korban mengiyakan ajakan tersangka untuk  melakukan hubungan layaknya suami istri," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, selesai berhubungan, korban meminta kepada tersangka untuk mengantarkan korban pulang, tersangka mendap informasi melalui telpon dari temannya bahwa bapak kandung korban mencari korban sambil membawa parang.

Karena takut dicari terus tersangka mengantar korban ke keluarganya di Nekang dan setelah itu tersangka melarikan diri ke Labuan Bajo selama 1 tahun lebih, dan pada Kamis 12 Mei 2022, petugas kepolisian Polres Manggarai, mendapatkan informasi bahwa tersangka ada di kota Ruteng, sehingga petugas melakukan penangkapan.

Setelah ditangkap Vi dubawa ke ruangan Unit PPA, Satuan Reskrim, Polres Manggarai untuk di lakukan pemeriksaan, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga kuat tersangka Vi telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah sehingga tersangka langsung ditahan.

"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Budiarsa. []