Alur.id
    Berita    Detail Article

Berkas Perkara 4 Terdakwa Korupsi BOK Bulukumba Dilimpahkan ke PN Tipikor

Ilustrasi korupsi. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Bulukumba - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Bulukumba tahun 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 13, 4 miliar ke Pengadilan Tipikor Makassar.

"Sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar berkas perkara empat terdakwa," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Thirta Massaguni, Selasa, 13 Juli 2021.

Namun, Andi Thirta Massaguni belum mengetahui jadwal sidang perdana kasus yang menyeret empat orang terdakwa, salah satunya merupakan mantan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, AA.

"Bisa saja jadwal sidang ditetapkan sepekan setelah pelimpahan," bebernya.

Diketahui, empat terdakwa kasus korupsi BOK Dinas Kesehatan tahun 2019, masing-masing, Plt Kadinkes Bulukumba AA, mantan Bendahara IR, Kasubag Keuangan ER, dan salah seorang sopir yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) EH. []