Alur.id
    Berita    Detail Article

Bejat, Paman di Makassar Cabuli Keponakannya yang Masih Remaja

Ilustrasi pencabulan. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Aksi bejat kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kali ini pria inisial H berusia 46 tahun tega melakukan hal tak senonoh terhadap keponakannya sendiri.

Paman mesum itu melakukan aksi cabulnya terhadap keponakan wanita yang masih berusia 11 tahun di kamar kosnya, Jalan Pampang, Kota Makassar, Selasa 29 Juni 2021 kemarin.

Pelaku pertama itu masuk ke WC, setelah keluar langsung melakukan aksi tindak pidana cabul terhadap korban.

Tak butuh waktu lama polisi pun meringkusnya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kita amankan dan sementara menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polrestabes Makassar,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman, Rabu 30 Juni 2021.

Jamal menceritakan, berawal saat korban sedang menjaga sang nenek yang sedang terbaring sakit di Rumah Sakit (RS). Disitu pelaku H mendatangi korban, meminta untuk ditemani mengambil tas.

“Pelaku ini menghubungi korban via telepon, bahwa dirinya berada di RS. Korban pun menemui pelaku. Disitu pelaku meminta korban untuk menemaninya mengambil sebuah tas di kos-kosan pelaku,” jelas Jamal.

Ibu korban melaporkan kejadian itu ke kami dan kita amankan pelakunya.

Tanpa rasa curiga, korban pun menemani sang paman. Sesampainya disana, korban memberitahu keberadaannya kepada sang ibu, bahwa sedang berada di kos pamannya itu.

“Pelaku pertama itu masuk ke WC, setelah keluar langsung melakukan aksi tindak pidana cabul terhadap korban. Menyentuh daerah vital korban,” ungkapnya.

Korban yang tak menyangka perlakuan sang pamannya itu, melakukan perlawanan. Beruntung, sang ibu datang dan si paman mesum itu langsung melarikan diri.

“Ibu korban melaporkan kejadian itu ke kami dan kita amankan pelakunya,” tandas Jamal.

Atas perbuatan H pun bakal disangkakan dengan pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. []