Susun RUU Bahan Kimia, Baleg DPR dengar Masukan Bamperda DPRD Sulsel

Bapemperda DPRD Sulsel saat menerima kunjungan Baleg DPR RI.

Makassar - Bamperda DPRD Sulawesi Selatan menerima kunjungan kerja tim Baleg DPR RI dalam rangka Penyusunan RUU tentang bahan kimia di ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel Jala Urip Sumohardjo, pada Kamis (24/11/2022).

Ketua Bamperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni menjelaskan, dalam kaitannya penyusunan RUU tentang bahan kimia, pihaknya sebagai sebuah lembaga yang diberikan 3 fungsi melalui Undang-Undang, yakni fungsi pembentukan perda, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.

Dengan demikian melalui ketiga fungsinya ini, DPRD tentunya memiliki peran strategis dalam upaya pengelolaan dan pengendalian bahan kimia di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Tentu kami di DPRD sebelumnya telah melahirkan beberapa produk Perda yang substansi pengaturannya secara implisit ada kaitanya dengan pemanfaatan sekaligus juga larangan terhadap penggunaan bahan kimia. Walaupun belum mengatur secara spesifik dan holistik terkait bahan kimia karena kami cukup sadar tentang batasan kewenangan kami di daerah,” ujar RPG.

Menurutnya, tata kelola bahan kimia baik dalam industri maupun rumah tangga harus dilakukan secara tepat dan wajib mempertimbangkan aspek lingkungan dan kesehatan. Karena itu, pengaturan mengenai bahan kimia dari hulu ke hilir menjadi suatu keharusan.

Adapun tim Baleg yang berkunjung yaitu di antaranya, Dr. H. ACH. Baidowi, Putra Nababan, Supratman Agtas, Christina Aryani, Romo HR. Muh. Syafil, Hasnah Syams, Ibnu Multazam, KH. Bukhori, dan Guspardi Gaus.

Sementara yang bersama RPG turut hadir Asisten 3 yang mewakili Gubernur Sulsel Tautoto Tana Ranggina, unsur Forkopimda, pihak BPOM, dan Biro Hukum Pemprov Sulsel.[]

Komentar Anda