Alur.id
    Berita    Detail Article

Tidak Patuhi PPKM, THM di Makassar Ditutup Satgas Raikan

Petugas Raika menggrebek THM yang masih beroperasi di atas pukul 19.00 Wita di Makassar, Sabtu 10 Juli 2021. (Foto: Alur?satgas Raika)

Makassar - Petugas gabungan mendapati dua Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Nusantara Kota Makassar beroperasi ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu 10 Juli 2021.

THM tersebut digrebek petugas Raika karena beroperasi di atas pukul 17.00 Wita, sesuai surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Bahkan saat petugas menggrebek kamar, terdapat pasangan yang bukan suami istri sedang pesta minuman keras. Saat didatangi petugas merekapun kabur takut disorot kamera para awak media.

Master of Makassar Recovery, Aulia Arsyad, mengatakan, pengelola THM itu berusaha mengelabui petugas dengan cara mematikan lampu depan dan menutup pintu masuk mereka, seolah tak ada aktivitas apa pun di dalam.

“Ini kami menemukan aktifitas di atas pukul 23.00 WITA. Mereka ramai-ramai. Ada meja kursi dan miras (tanpa izin) kami sita,” katanya di lokasi kejadian.

Aulia mengatakan, THM tersebut sudah berkali-kali dipeingatkan namun tetap saya dia langgar.

“Ini sudah sering ditegur dan kami dapat info dari warga, makanya kami langsung sigap,” tegas Aulia.

Baca juga: Wali Kota Makassar Turunkan Tim Detektor Pasca Balai Kota Lockdown

Sebagai wujud langkah tegas dalam menindaki THM nakal itu, pihak pengelola dibuatkan sanksi administrasi dan penyitaan belasan kursi dan puluhan botol berisi minuman keras tanpa izin.

“Sebagai sanksi tegas lagi, nantinya dua THM ini akan kami ditutup sementara dan wajib lapor 3 x 24 jam. Setelah itu pemanggilan dan dikaji apakah THM ini harus disegel atau tidak,” terang Aulia. []