Alur.id
    Berita    Detail Article

Satreskrim Polres Abdya Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Jeumpa

Foto:Penampakan alat berat dilokasi tambang yang diduga ilegal. Foto:Humas Polres Abdya.

BLANGPIDIE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menghentikan aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi (Ilegal) di Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa kabupaten setempat, Rabu, 22 Oktober 2025 sore.

Langkah cepat ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penggalian batu gunung di wilayah tersebut.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi membenarkan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB untuk memastikan laporan tersebut.

"Tadi sore kita langsung mendatangi lokasi dan menemukan adanya aktivitas galian C yang diduga tanpa izin. Berdasarkan keterangan warga, kegiatan itu baru berlangsung selama empat hari,” kata Wahyudi.

Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas pengambilan batu gunung atau yang biasa disebut batu gajah itu dilakukan oleh sejumlah warga, mereka beralasan untuk perluasan area pemakaman dan lahan permukiman.

Namun, Wahyudi menegaskan bahwa alasan apa pun tidak bisa dijadikan pembenaran atas kegiatan tanpa izin, maka dari itu pihaknya harus mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menegur pelaksana kegiatan dan menghentikan aktivitas tersebut. Ini menjadi peringatan pertama. Jika ke depan masih ditemukan beroperasi tanpa izin, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat memahami pentingnya mengantongi izin resmi sebelum melakukan kegiatan galian C.

“Semua sudah diatur dalam regulasi. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan tegas untuk melindungi lingkungan dan masyarakat," katanya. []