Alur.id
    Berita    Detail Article

Satreskrim Abdya Beureukah Skuad Ciduk Pencuri Ternak, Angkut Hasil dengan Avanza

Empat pelaku (jongkok) saat berada di Mapolres Abdya beserta bukti kejahatan. (Foto: Humas Polres Abdya).

Abdya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil meringkus skuad (kelompok) pelaku pencuri ternak warga.

Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, mengatakan pelaku berjumlah keempat orang berinisial HS (38), wiraswasta asal Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Abdya, DW (43), buruh harian lepas asal Desa Tengah Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah, Aceh Selatan.

Selanjutnya, SN (19), pelajar/mahasiswa asal Desa Lhang, Kecamatan Setia, Abdya, dan HF (15), pelajar/mahasiswa asal Kuala Batee, Abdya.

"Lokasi penangkapan di Desa Keudai Siblah, Kecamatan Blangpidie, pada, Selasa, 14 Oktober 2025," kata Iptu Wahyudi, Kamis, 15 Oktober 2025.

Wahyudi menjelaskan para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan satu unit mobil Avanza warna putih bernomor polisi BL 1563 CC yang disewa oleh tersangka HS.

"Jadi saat melakukan pencurian, HS stanbay di Mobil, tiga pelaku turun sab menangkap hewan ternak, kemudian memasukkannya ke dalam mobil. Penangkapan dilakukan pada pukul 05.30 WIB di Desa Kedai Siblah, Kecamatan Blangpidie. Kasus ini bermula dari laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian," sebutnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, seekor sapi jantan warna hitam kecokelatan, dan seekor kambing betina warna cokelat putih.

"Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Abdya untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian ternak, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya. []