Alur.id
    Berita    Detail Article

Satlantas Tilang Kendaraan Terobos Lampu Merah, Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Personel Satlantas Polres Abdya saat melakukan Razia di jalan Nasional jalan Dua Jalur Kantor Bupati. (Foto: Humas Polres Abdya).

Blangpidie - Dalam rangka Operasi Patuh Seulawah tahun 2025. Jajaran Satlantas Polres Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penindakan terhadap kendaraan pelanggar lalulintas.

Hari ini, Rabu,16 Juli 2025 tepatnya di persimpangan lampu stop jalan dua jalur kantor bupati setempat Satlantas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menerobos lampu stop atau lampu merah maupun kendaraan roda empat yang bermuatan diatas kapasitas.

"Semua pelanggaran kita lakukan penindakan. Kita lakukan pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya serta kita berikan sosialisasi terkait aturan-aturan saat berlalu lintas," Kata Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP T Tasrizalsyah, Rabu,16 Juli 2025.

Lanjutnya, bagi kendaraan yang tidak melengkapi surat-surat, seperti SIM mati, maka petugas menindaknya dengan memberikan surat tilang. Begitu juga dengan kendaraan roda dua, bagi yang tidak menggunakan helm dan SIM juga ditilang.

Selain itu, dalam penindakan tersebut, jajaran Satlantas juga menghimbau kepada masyarakat atau kepada pengendara untuk mematuhi rambu-rambu lalulintas saat berkendaraan dijalan raya.

"Penindakan ini dalam Operasi Patuh Seulawah tahun 2025 yang berlangsung selama 14 hari dimulai sejak Senin, 14 kemarin hingga tanggal 27 Juli 2025 mendatang," sebutnya.

"Operasi ini bertujuan untuk menertibkan lalulintas yang menyasar delapan sasaran prioritas utama pelanggaran yang dianggap rawan yang menimbulkan kecelakaan dan gangguan ketertiban di jalan raya,"katanya.

Kasat Lantas menjelaskan, adapun delapan sasaran pelanggaran yaitu menggunakan handphone genggam saat berkendara, kemudian melawan arus lalu lintas, dan berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor.

Selanjutnya mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, melebihi batas kecepatan, tidak memakai helm berstandar SNI bagi pengendara roda dua, dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, serta tidak membawa kelengkapan dokumen kendaraan yang sah termasuk sejumlah pelanggaran lain.

Disebutkan Kasat, operasi ini tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.

"Keselamatan adalah hal utama," katanya. []