Alur.id
    Berita    Detail Article

Sambut Pesta Demokrasi 2024, Lapas Pematangsiantar Lakukan Persiapan

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Pithra Jaya Saragih. (Foto: Istimewa)

Siantar - Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani masa pemidanaan di lapas atau rutan seluruh Indonesia dipastikan akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diselenggarakan pada Selasa, 14 Februari 2024.

Diharapkan nantinya WBP tidak salah dalam melakukan pencoblosan surat suara sehingga meminimalisir surat suara yang tidak sah atau batal

Pesta demokrasi lima tahunan itu juga akan dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pematangsiantar.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Pithra Jaya Saragih berpesan kepada seluruh jajaran petugas lapas untuk tetap bersikap netral dalam pemilu mendatang.

Oleh sebab itu, ia menekankan kepada jajarannya untuk berpedang pada 3+1 kunci pemasyarakatan maju, di antaranya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran narkoba, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait, dan back to basic, mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya.

Kalapas menjelaskan, menyalurkan hak pilih dalam pemilu merupakan hak setiap warga negara termasuk bagi warga binaan.

Oleh sebab itu, ia mengimbau agar setiap warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu nanti sepanjang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Lapas Siantar, lanjutnya, terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar dapat memaksimalkan hak pilih warga binaan.

"Dimulai dari melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Simalungun terkait Nomor Induk Kependudukan setiap WBP, berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Simalungun terkait daftar pemilih potensial warga binaan yang aktif sampai dengan 14 Februari 2024," kata Pithra seperti mengutip keterangannya, Selasa, 13 Februari 2024.

Diketahui, awalnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 Juni 2023 sebanyak 1401 orang. Jumlah itu sesuai dengan penetapan DPT oleh KPU Kabupaten Simalungun.

Seiring berjalannya waktu, banyak WBP yang merupakan DPT awal bebas dan dipindahkan ke lapas lainnya.

Sementara itu, untuk memfasilitasi warga binaan yang baru masuk maupun narapidana pindahan dari lapas atau rutan lainnya ke lapas Siantar agar tetap dapat menyalurkan hak pilihnya, maka pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Simalungun dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

Selanjutnya, per tanggal 12 Februari 2024, jumlah DPT yang tersisa sebanyak 959 orang. Kemudian, DPTB sebanyak 548 orang. Total DPT dan DPTB sebanyak 1507 orang.

TPS di lapas Siantar berjumlah sebanyak 5 TPS dan merupakan TPS lokasi khusus (loksus) sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun petugas KPPS di loksus ini seluruhnya merupakan petugas lapas Siantar yang sudah dilantik oleh PPS Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada tanggal 25 Januari 2024.

KPPS itu juga sudah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terkait tata cara pelaksanaan pemilu bagi seluruh petugas KPPS loksus.

Selain persiapan daftar pemilih, lapas Siantar mengundang KPU Simalungun untuk memberikan sosialisasi terkait tata cara pemungutan suara kepada warga binaan.

Dalam sosialisasi ini, WBP sangat antusias mendengarkan arahan dan bimbingan dari perwakilan KPU Kabupaten Simalungun.

"Diharapkan nantinya WBP tidak salah dalam melakukan pencoblosan surat suara sehingga meminimalisir surat suara yang tidak sah atau batal," ujarnya.

Hal yang tidak kalah penting untuk, lanjutnya, adalah sosialisasi terkait antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan pemilu bagi seluruh jajaran pengamanan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, serta dengan berkoordinasi dengan TNI-POLRI untuk bantuan pengamanan pelaksanaan pemilu untuk menyukseskan kontstasi tersebut dengan damai dan menjaga keamanan lapas tetap kondusif.

Tidak lupa Kalapas Pithra mengimbau kepada seluruh jajaran untuk menjaga kesehatan mengingat tanggung jawab besar yang diemban oleh setiap jajaran khususnya petugas KPPS yang bertugas nantinya.[]