Alur.id
    Berita    Detail Article

SaKA Desak Kajari Abdya Tuntaskan Kasus Korupsi PT.CA

Ilustrasi

BLANGPIDIE - Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya) Bambang Heripurwanto, yang baru menjabat untuk segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang selama ini sedang ditangani olek Kejaksaan kabupaten setempat.

Ketua SaKA Abdya, Miswar menyebut, adapun kasus yang sedang ditangani Kejari Abdya namun tidak ada kejelasan sampai saat ini yakni penanganan korupsi PT. Cemerlang Abadi. Padahal, sebelumnya Kejari Abdya sudah meningkatkan kasus itu ke penyidikan.

“Sudah beberapa kali Kajari diganti, namun kasus korupsi PT. CA tidak tuntas. Karena sekarang sudah ada Kajari baru lagi di Abdya, kita mendesak agar Bambang bisa menyelesaikan kasus korupsi di PT. CA,” kata Miswar, di Blangpidie, Selasa, 18 November 2025.

Miswar menyampaikan, kalau Kejaksaan juga sudah menetapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT. Cemerlang Abadi senilai Rp10 triliun.

Sehingga, lanjut Miswar, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya harus memberikan kepastian hukum dalam penanganan korupsi di Abdya.

“Kejaksaan sudah menyampaikan kerugian negara beberapa tahun lalu, namun hingga kini tidak ada kejelasan penanganan kasus tersebut. Kejari harus memberikan kepastian hukum dalam penanganan korupsi di PT. CA,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Miswar juga mendesak Kepala Kejari Abdya, Bambang untuk menuntaskan kasus korupsi studi banding Tuha Peut ke Padang. Dalam kasus tersebut, Kejari juga sudah memeriksa puluhan saksi termasuk Kadis, Keuchik hingga mantan Pj Bupati Abdya.

“Kajari baru Abdya juga harus menuntaskan kasus studi banding Tuha Peut. Apalagi Kadis dan mantan Pj Bupati pernah diperiksa. Sehingga kasus itu juga harus ada kepastian hukum,” ucapnya.

Selain itu, Miswar meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Abdya baru harus terbuka dan tranfaran dalam menangani kasus yang  sedang ditangani saat ini.

“Kajari baru harus terbuka dan transparan dalam penanganan yang sedang dilakukan. Supaya masyarakat tidak berpandangan miring terhadap instansi kejaksaan,” tutupnya. []