Alur.id
    Berita    Detail Article

Residivis Kambuhan Pencuri Motor Ditangkap Polisi di Makassar

Pelaku pencurian saat ditangkap unit Jatanras Polrestabes Makassar, Rabu 23 Juni 2021. (Foto: Alur/Polisi)

Makassar - Unit Jatanras Polrestabes Makassar membekuk pelaku pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 23 Juni 2021.

Dari catatan kepolisian pelaku yang bernama, Junaidi, 40 tahun tersebut, merupakan pencuri sepeda motor kambuhan yang telah dua kali menjalani masa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Makassar.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Iqbal Usman menuturkan, pelaku melakukan aksi kejahatannya di bekas tempat tinggalnya dahulu.

Aksinya dilakukan setelah mengetahui kebiasaan penghuni rumah kos tersebut yang kerap meninggalkan tempat tinggalnya.

"Ini merupakan kejadian yang ketiga kalinya dimana pelaku sebelumnya sudah dua kali melakukan pencurian dan menjalani proses pidana. Bahkan, untuk kejadian ketiga kalinya ini baru saja berapa hari pelaku menjalani proses pidana kemudian melakukan pencurian hingga tertangkap oleh anggota kami," ungkap Iqbal.

Barang bukti yang berhasil diamankan barang milik korban dan satu unit motor juga. Dimana jelas Iqbal Pelaku sebelumnya pernah bertempat tinggal di TKP.

"Tentunya pelaku ini mengetahui keadaan di sekitar TKP, karena pelaku pernah bertempat tinggal di TKP ini. Dia mengambil barang berharga korban termasuk kunci motor yang tergantung di dalam kamar kos korban," jelasnya. []