Alur.id
    Berita    Detail Article

Remaja Putri Berusia 14 Tahun di Makassar Diperkosa Pria yang Dikenalnya di FB

Ilustrasi perkosaan. (Foto: Alur/Pixabay)

Makassar - Seorang gadis remaja berinisial AL berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP di kota Makassar, diperkosa oleh pria yang dikenalnya di Facebook.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, terungkapnya kasus pemerkosaan tersebut setelah ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polrestabes Makassar, 9 Agustus 2021 lalu.

"Pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu, datang seorang ibu melaporkan ke Polrestabes Makassar, bahwa anaknya diperkosa oleh beberapa orang," ujar Kompol Jamal.

Jamal menceritakan, aksi pemerkosaan itu setelah remaja putri tersebut berkenalan dengan seorang pria di aplikasi Facebook. Dari perkenalan itu, ia pun dijemput oleh pemuda berinisial RI tersebut, dan membawanya ke rumahnya.

Sesampai di rumahnya pemuda tersebut memperkosa AL.

"Awalnya korban ini (AL) dibawa oleh salah seorang pelaku (RI) ke rumahnya. Kemudian diperkosa di sana," jelasnya.

Bahkan setelah memperkosa AL, pria tersebut membawanya ke salah satu lokasi kuburan, tempat dimana teman-temannya sedang berpesta minuman keras jenis ballo (tuak).

Mereka berinisial, AB, ST, IN dan IR. Dari ke empatnya, AL berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial AB.

Perkenalan tersebut berlanjut ke kisah asmara. AB pun menyampaikan perasaanya dan diterima AL. Keduanya pun sepakat berpacaran.

Setelah diterima, AB melancarkan aksinya dengan memperkosa AL di lokasi kuburan tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang kami terapkan pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," tegas Kompol Jamal.

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar. []