Alur.id
    Berita    Detail Article

Pria Beristri di Majene Tega Perkosa Adik Iparnya Sendiri, Begini Kronologinya

Ilustrasi perkosaan. (Foto: Alur/pixabay)

Majene - Perkosa adik ipar sendiri yang baru berusia 16 tahun, seorang pria berinisial MH 30 tahun di Kabupaten Majene Sulawesi Barat ditangkap polisi.

Korban berinisial S 16 tahun merupakan adik dari istri pelaku. Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan tindak kekerasan seksual dilakukan oleh pelaku sudah berulang kali hingga Oktober 2021.

"Awalnya mulanya tersangka mengajak korban untuk keluar membantunya mencari daun pandang, dengan alasan lampu motornya tidak berfungsi. Kepada sang istri, tersangka berdalih bahwa korban bisa membantu memberikan penerangan cahaya dengan senter. Kendati sempat menolak, tersangka mencoba meyakinkan korban agar bersedia membantunya," ujar Febryanto kepada wartawan, Selasa 18 Januari 2022.

Usai mengambil daun pisang di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya. Pelaku memaksa korban melakukan perbuatan tidak senonoh.

"Awalnya aksi pelaku tidak sampai pada hubungan intim layaknya suami istri, namun karena peluang ini terus dimanfaatkan pelaku sehingga berlanjut pada hubungan layakanya suami istri," ujar Febryanto.

Polisi tidak merinci kapan persisnya aksi bejat MH dimulai. Namun Febryanto mengatakan pada Oktober 2021 MH kembali memaksa korban menuju belakang rumah untuk melayani nafsu bejatnya.

Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang kakak.

Sang kakak pun marah dan melaporkan kepada pihak berwajib, dengan nomor LP/02/1/2022/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT tertanggal 09 Januari 2022.

"Istri pelaku yang melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib. Saat ini korban membutuhkan pendampingan pemulihan psikis atas peristiwa yang dialaminya," ucap Febryanto.

Atas perbuatannya, MH dijerat polisi menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun. []