Alur.id
    Berita    Detail Article

PPPK Tenaga Kesehatan di Bone Wajib Sertakan STR

Ilustrasi tenaga kesehatan. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Bone - Di tahun ini penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdapat aturan baru. Salah satunya yakni bagi PPPK Non Guru untuk tenaga kesehatan harus menyertakan Surat Tanda Registrasi (STR).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSD Bone, Abdul Rahman, yang menyebut syarat PPPK tenaga keseahtan wajib menyertakan STR.

Baca juga: Pelaku Penghina Bupati Bone di Facebook Ditangkap, Ini Tampangnya

"Dalam pengadaan  pegawai  PPPK Non Guru untuk tenaga kesehatan pada tahun ini, para peserta harus menyertakan STR," kata Abdul Rahman, Rabu 23 Juni 2021.

Sebab, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan tiga aturan baru terkait seleksi CASN 2021.

Peraturan ini dimuat dalam Permenpan-RB Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021. Ketiga peraturan ini ditetapkan serentak pada 7 Juni 2021.

Baca juga: Ruas Jalan Ujung Lamuru-Palattae-Bojo Kabupaten Bone, Akhirnya Diaspal

Untuk Permenpan-RB Nomor 29 Tahun 2021 mengatur tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional.

Kemudian Kemenpan RB kembali mengeluarkan perturan menteri Nomor 980 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk melamar jabatan Fungsional untuk Tenaga Kesehatan dalam pengadaan pegawai PPPK Non Guru tahun anggaran 2021. []