Maros - Jajaran Unit Reskrim Polsek Mandai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan di Perumahan Mas Angkasa, Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.30 Wita dan dilaporkan sehari setelah kejadian.
Kapolsek Mandai, IPTU Erwin menjelaskan, kasus ini bermula saat korban berinisial I sedang duduk bersama rekannya R di depan rumah.
Tiba-tiba, pelaku R datang bersama teman-temannya, salah satunya I, dan terjadi perbincangan terkait permasalahan pribadi dengan R.
Merasa terancam, korban masuk ke dalam rumah. Namun, pelaku justru mengikuti dan menendang korban dari belakang hingga terjatuh serta mengalami luka pada lengan kanan.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal Polsek Mandai yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Radius Lulunbara, melakukan penyelidikan.
Hasilnya, keberadaan pelaku terdeteksi di rumahnya di Dusun Bombongi, Desa Tenrigangkae.
Pada Jumat (5/9/2025) pukul 19.30 Wita, tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Mandai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” jelas Erwin.
Selain itu, dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa salah satu rekan pelaku berinisial H ikut melakukan kekerasan dengan menendang korban di bagian belakang.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka fisik dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Polsek Mandai menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus penganiayaan yang dapat mengganggu ketertiban umum. []