Alur.id
    Berita    Detail Article

Polisi Usut Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Makassar

Penganiayaan

Makassar - Polisi mengusut kasus pengeroyokan siswi SMP yang sempat diklaim cuma konten di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Bukti visum pengeroyokan telah dikantongi penyidik.

"Itu sementara dalam proses, belum damai karena dilapor oleh pihak korban," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando, Minggu 16 Januari 2022.

Kasus ini bermula saat viral video seorang siswi SMP 21 Makassar dikeroyok oleh tiga rekannya. Sejumlah pihak, termasuk Kadisdik Makassar Muhyiddin, sempat menyebut video viral merupakan perkelahian demi konten media sosial.

Salah satu siswi mengenakan seragam SMP 13 Makassar. (Foto: Screenshot video)

Dalam konteks ini, Kadisdik Muhyiddin sudah meminta maaf dan mengakui pernyataannya keliru.

Belakangan, orang tua siswi yang dikeroyok, Andi Idris, menegaskan putrinya tak berkelahi demi konten.

Dia menyebut putrinya dikeroyok dan juga telah melaporkan pengeroyokan itu ke polisi dengan bukti visum.

Baca juga: Viral Video Penganiayaan Siswi SMP di Makassar

"Laporan kami sampai sekarang tetap berjalan," kata Andi saat dimintai konfirmasi terpisah.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir menyebut penyidik telah bergerak jauh dalam penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait. Saksi yang telah diperiksa itu termasuk saksi korban.

"Kita sementara periksa, lidik. Sudah ada yang diperiksa, korban sudah, orang tuanya dengan teman korban yang ada di TKP juga sudah," kata Jufri Natsir dalam wawancara terpisah.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya di kasus ini, mulai dari pihak sekolah hingga sejumlah siswi yang diduga mengeroyok korban seperti terlihat dalam video viral.

"Terduga pengeroyok juga sudah diperiksa, cuma saya belum cek hasil pemeriksaannya," kata Jufri.

Jufri mengatakan, laporan korban bisa jadi bakal terus berlanjut ke tahap penyidikan. Namun dia mengatakan penyidik akan lebih dulu mempertemukan semua pihak terkait apakah bisa didamaikan atau tidak.

"Kita upayakan ke sana (restorative justice)," kata Jufri.

Namun, jika kasus ini berlanjut, terduga pengeroyok terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau benda secara bersama-sama. []