Alur.id
    Berita    Detail Article

Persipura Jayapura Somasi PSSI Buntut Berhentikan Liga 2

Manajer Persipura Jayapura Yan P Mandenas. (Foto: Istimewa)

Papua - Manajemen Persipura Jayapura mengungkap telah melayangkan surat somasi ke Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai bentuk protes atas pemberhentian kompetisi Liga 2.

"Benar kemarin kami mengirim surat somasi ke PSSI. Ada 7 poin yang kami buat dalam isi somasi itu," ungkap Manajer Persipura Jayapura Yan P Mandenas kepada detikcom, Selasa 17 Januari 2023.

Yan Mandenas menyebut poin utama somasi tersebut berkaitan dengan pemberhentian Liga 2 yang merugikan para pemain dan klub.

Baca juga: Rivky Mokodompit Sudah Dua Hari Absen Latihan, Bakalan Hengkang?

"Persipura mempertanyakan transparansi PSSI. Persipura Jayapura tidak pernah mengetahui nama-nama klub yang meminta agar kompetisi tersebut tidak dilanjutkan kembali," katanya.

Yan Madenas juga menyayangkan sikap PSSI yang tidak mencari solusi selain pemberhentian liga. Padahal, menurutnya, kompetisi Liga 2 2022/2023 dapat dilanjutkan jika PSSI bersedia untuk melakukan komunikasi dengan seluruh klub perserta.

"Harusnya masih terdapat solusi lain yang dapat ditempuh oleh PSSI untuk melanjutkan Kompetisi Liga 2 musim 2022/2023 bilamana PSSI bersedia untuk berkomunikasi dengan seluruh klub peserta kompetisi Liga 2 musim ini," tegasnya.

Yan Madenas menegaskan Persipura Jayapura dengan tegas menolak hasil Rapat Komite Eksekutif PSSI yang memutuskan bahwa kompetisi Liga 2 diberhentikan.

"Persipura meminta agar PSSI, dalam waktu tujuh hari sejak tanggal surat ini dibuat untuk membatalkan terkait penghentian kelanjutan Kompetisi Liga 2. Serta mengadakan pertemuan khusus antara PSSI, operator pertandingan dan para klub peserta Kompetisi Liga 2," katanya.

Di akhir somasi, Persipura juga menyebut bakal menempuh jalur hukum apabila PSSI tidak mengindahkan surat somasi ini hingga batas waktu yang disampaikan.

"Kita berharap surat somasi ini segera dijawab. Apabila tidak kami akan berfikir untuk menempuh jalur hukum," pungkasnya. []