Alur.id
    Berita    Detail Article

Penutupan Tempat Ibadah Diberlakukan Selama PPKM, Ini Kata Ketua DMI

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla. (Foto: Alur/Screenshot Video)

Makassar - Dewan Masjid Indonesia turut mendukung kebijakan Pemerintah Kota Makassar menerapkan sejumlah pembatasan, termasuk di tempat ibadah, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Salah satu cara untuk menghentikan laju penularan dari pada Covid ini adalah membatasi orang berkumpul.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) bahwa langkah yang diambil pemerintah merupakan cara yang efektif dalam menekan laju penularan Covid-19.

“Salah satu cara untuk menghentikan laju penularan dari pada Covid ini adalah membatasi orang berkumpul, membatasi kerumunan hanya itu cara efektif dimanapun diadakan,” ungkap Jusuf Kalla, Rabu 7Juli 2021.

Menurutnya selain pusat perbelanjaan yang ramai dikunjungi oleh masyarakat, maka rumah ibadah merupakan tempat berkumpulnya masyarakat di Makassar.

“Nah salah satu tempat dimana orang berkumpul tentu di rumah ibadah, masjid, gereja, dan lain-lainnya maka aturan yang keluar dalam rangka PPKM yang baru bahwa rumah ibadah ditutup itu merupakan suatu langkah cara yang baik untuk melindungi kita semua,” tambahnya.

Jusuf Kalla pun menuturkan jika di dalam agama Islam keselamatan bagi sesama adalah hal yang diutamakan maka jika masih  terjadi penularan tidak mengapa pelaksanaan Idul Adha mendatang dilaksanakan di rumah masing-masing.

“Kalau memang masih terjadi penularan, ya sholat Idul Adha itupun dilakukan di rumah masing-masing atau  di tempat-tempat yang sangat terbatas dan itu dalam agama diizinkan," ucapnya.

"Jadi ini untuk keselamatan kita semua dari pemerintah, kita harus terima dengan baik dengan besar hati, dan ibadah itu dapat dilakukan dimana-mana bisa dilakukan di masjid, di rumah sendiri, dan itu juga solusi yang penting dilakukan,” tutup mantan Wakil Presiden Indonesia tersebut. []