Gowa - Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Polisi berhasil menangkap dua pelaku dan satu orang jadi amukan keluarga korban.
"Iya tiga orang sudah kita amankan. RA (19) dan DU (22) kita tangkap di Makassar dan satu orang pelaku diamuk oleh keluarga korban," kata Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Andi Alfian, Selasa (3/6/2025).
Kasus ini bermula ketika korban diajak oleh pelaku ke rumah keluarganya di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Rabu (28/5) lalu. Setibanya, korban diajak masuk ke dalam kamar untuk beristirahat.
"Kemudian pelaku berjumlah 4 orang berpesta miras di ruang tamu. Pada saat dalam keadaan mabuk, RA masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri," ungkapnya.
Namun, korban sempat melakukan perlawanan dan memberontak. Tetapi, korban tidak berdaya sehingga pelaku leluasanya melancarkan aksinya.
"Setelah kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian," ujarnya.
Alfian menuturkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan pihak keluarga korban dan berhasil menangkap dua pelaku di Makassar.
"Satu pelaku lagi diamuk oleh keluarga korban, setelah dicegat saat dalam perjalanan dari Malino. Tapi, dari pihak polsek setempat berhasil mengevakuasi pelaku ke Polsek Parangloe," jelasnya.
Berdasarkan keterangan RA bahwa aksi persetubuhan tersebut dilakukan sebanyak satu kali dalam kondisi pengaruh minuman keras.
"Perbuatan RA dilakukan sebanyak satu kali. Kalau DU mengaku hanya mengantar korban ke lokasi kejadian dan hanya memegang tangan korban serta memeras payudara korban," terangnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pun dijerat pasal 81 Undangan-undangan Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Sementara ini, ini kita masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya," pungkasnya. []