Alur.id
    Berita    Detail Article

Pelajar di Bulukumba Dianiaya Oknum Pegawai Lapas

Penganiayaan pelajar di Bone. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Bulukumba - Seorang pelajar di Bulukumba kembali menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bulukumba, Selasa, 22 Juni 2021.

Korban diketahui bernama, Alif Afdal Bahram, 17 tahun. Peristiwa penganiayaan atau pemukulan itu terjadi Senin, 17 Juni 2021 lalu tepat di Jalan Abdul Karim, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu.

Menurut kakak korban, Edy Rahmat, korban saat ini mengalami luka memar dan lebam bagian pelipis. Akibat bogem mentah oleh pelaku berinisial SA.

Insident penganiayaan itu, kata dia telah dilaporkan dengan nomor: LP/B/258/VI/2021/SPKT pada tanggal 7 juni 2021 dan saat ini telah di tangani oleh unit PPA Reskrim Polres Bulukumba.

"Sudah kami laporkan kejadiannya di Polres Bulukumba," kata Edy Rahmat.

Menurut Edy Rahmat, adiknya dianiaya ketika Alif Afdal hendak membeli sesuatu ke toko swalayan. Dan saat melintas di depan rumah pelaku, korban diteriaki dengan kasar, namun awalnya diabaikan oleh korban.

"Jadi waktu lewat pertama masih di abaikan teriakannya, pas lewat kedua kalinya korban kembali di teriaki, lalu korban mendatangi pelaku dengan maksud menanyakan teriakannya, tapi langsung tarik baju dan melakukan pemukulan," cerita Edy.

Edy Rahmat menjelaskan, SA seharusnya menjadi contoh yang baik ke masyarakat. Bukan malah melakukan tindakan kekerasan, apalagi korban masih di bawah umur.

"Jika benar adek saya melakukan kesalahan, kan bisa dengan cara yang baik dan santun, bukan dengan melakukan pemukulan, apalagi dia (SA) ASN pasti na tauji bagaimana cara mengatasi anak-anak," sesalnya.

Edy berharap, agar kejadian ini bisa ditangani dengan baik oleh pihak kepolisian dan pelaku bisa mendapatkan ganjaran hukuman.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Bulukumba, Aipda Ajis Sapri yang di konfirmasi membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakakan jika saat ini sudah di tangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba. Pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

"Iya benar, LP-nya sudah masuk dan kami telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi," jelasnya. []