Alur.id
    Berita    Detail Article

Melanggar Etika Profesi, Ajudan Gubernur Maluku Diadukan ke Propam

Kuasa Hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers, Alfred Tutupary. (Foto: Alur/Ist)

Maluku - Koalisi Pembela Kebebasan Pers melaporkan I Ketut Ardana, ajudan Gubernur Maluku, Murad Ismail ke Bidang Propam Polda Maluku terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik profesi, Jumat, 15 Juli 2022.

Koalisi yang terdiri dari AJI Kota Ambon, IJTI Pengda Maluku dan Molucca TV, mendampingi Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV memasukan laporan pengaduan dan alat bukti ke Bidang Propam Polda Maluku. Laporan tersebut, diterima oleh Viktor Patty.

Kuasa Hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers, Alfred Tutupary menilai, tindakan represif I Ketut Ardana merupakan upaya membungkam kekebasan pers. Perilaku Ardana, kata Alfred, melampaui kapasitasnya sebagai ajudan maupun anggota Polri.

"Sebagai pembelajaran dan edukasi ke publik, maka kita menempuh jalur hukum,” kata Alfred kepada wartawan.

Menurut Ketua  Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia DPD Maluku ini , untuk membuktikan pelanggaran kode etik maka alat bukti yang dilampirkan ke Bidang Propam Polda Maluku, diantaranya, dua potongan video, yang disunting Ardana dan video asli milik Sofyan Muhammadia, jurnalis Molucca TV.

Selain itu, bukti tangkapan layar video yang sudah dipangkas I Ketut Ardana saat berkirim pesan kepada Sofyan via aplikasi perpesanan WhatsApp, termasuk kronologi lengkap kejadian tersebut.

”Alat bukti yang disediakan untuk menguatkan dugaan pelanggaran etika dan profesi,” jelasnya.

Dia pun meyakini apa yang dilkukan ajudan Gubernur itu telah melanggar Norma Hukum Pasal 4 jo pasal 18 ayat (1) UU Pers. Juga melanggar aturan internal Polri yakni

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, jo Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Kode Etik
Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketua AJI Kota Ambon, Tajudin Buano meminta Polda Maluku bekerja secara profesional dalam memproses laporan pengaduan ini.”Saya berharap kasus yang dialami Sofyan, bisa berlanjut sampai ke pengadilan,” tegasnya.

Menurut Tajudin, adanya kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa jurnalis saat bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Sehingga kasus kekerasan terhadap jurnalis, kemudian hari hari tidak terjadi lagi," katanya.

Sementara itu, Ketua IJTI Pengda Maluku, Imanuel Alfred Souhaly menegaskan, koalisi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan tanpa kompromi. Sebab bagi Kabiro Kompas TV Ambon ini, permintaan maaf Ardana tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Imanuel, Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif adalah sosok profesional dalam menangani setiap masalah di lingkup Polda Maluku. “Hal itu terbukti, bila anggota Polri berpretasi diberikan apresiasi dan bersalah pasti disanksi,” katanya.

Sebelumnya, Koalisi Kebebasan Pers telah mengadukan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, pada Senin, 11 Juli 2022 atas tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik, merampas telepon genggam milik Sofyan Muhammadia, kemudian menyunting dan menghapus karya jurnalistik milik jurnalis Molucca TV itu.

Kejadian tersebut terjadi saat Sofyan meliput Peresmian Pelabuhan Merah Putih di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Sabtu,  9 Juli 2012 lalu. Ketika itu, sekelompok mahasiswa menggelar unjuk rasa menuntut gubernur menyelesaikan persoalan pembangunan di daerah itu.

Tak terima di demo, gubernur lantas menantang para demonstran untuk berkelahi. Sofyan  yang menjalankan tugas jurnalistiknya merekam peristiwa itu. []