Alur.id
    Berita    Detail Article

Mantan Plt Kepala Desa di Selayar Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Ilustrasi korupsi Dana Desa (DD). (Foto: Alur/Ilustrasi)

Selayar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menetapkan Sitti Patimah, mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Polebungin, Kecamatan Bontomanai, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggarai 2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Selayar, La Ode Fariadin, membenarkan penetapan Kepala Desa (Kades) Polebungin sebagai tersangka, Rabu 25 Agustus 2021.

"Iya, tersangka sudah dititip di Rutan Klas IIB Benteng Selayar, sejak 21 Juli 2021 sampai sekarang," ujarnya.

Selain menahan tersangka, Kejari Selayar juga menyita barang bukti berupa surat-surat yang berkaitan dengan tindakan tersangka."Kami menemukan kekurangan volume dalam kegiatan pelaksanaan proyek fisik serta kegiatan fiktif," tuturnya.

Berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kepulauan Selayar, kerugian negara dari tindakan pelaku sebesar Rp 435 juta.

Perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Secepatnya perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar Sulsel,” ujarnya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp1 miliar. []