Alur.id
    Berita    Detail Article

Maman Imanulhaq Pastikan Komisi VIII Akan Panggil Kemehaj Bahas Penurunan Kuota Haji

Maman Imanulhaq

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, KH. Maman Imanulhaq, menyoroti penurunan drastis kuota haji 2026 untuk sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat. 

Karena itu, Komisi VIII DPR RI akan menindaklanjutinya dengan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah

Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia ini dinilainya tergesa-gesa dalam menerapkan sistem baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Saya memahami bahwa kebijakan ini adalah konsekuensi dari penerapan sistem baru. Namun yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa diterapkan begitu cepat. Jika diberlakukan mulai tahun 2027, masyarakat akan lebih siap dan tidak terjadi kegelisahan," ujar Kiai Maman di Jakarta,  Kamis, 13 November 2025.

Data yang beredar menunjukkan penurunan kuota yang sangat tajam. Kabupaten Subang menjadi daerah yang paling terpukul, dengan kuota yang anjlok dari 1.126 jemaah pada 2025 menjadi hanya 244 jemaah pada 2026, atau berkurang 882 orang. 

Daerah lain di Jabar juga mengalami nasib serupa: Kota Bandung turun dari 2.008 menjadi 1.495 jemaah, Kabupaten Bogor dari 2.655 menjadi 1.598, dan Kabupaten Sukabumi dari 990 menjadi hanya 124 jemaah.

Kiai Maman menegaskan bahwa perubahan besar semacam ini seharusnya disertai dengan sosialisasi, koordinasi, dan masa transisi yang memadai. Tanpanya, risiko kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola haji nasional menjadi nyata.

Menanggapi gejolak ini, Bupati Subang, H. Reynaldi Putra Andita Budi Raemi, telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Menteri Haji dan Umrah. 

Dalam suratnya, Bupati meminta kuota dikembalikan ke jumlah semula atau setidaknya dilakukan penyesuaian bertahap yang lebih manusiawi, dengan menerapkan rasionalisasi kuota mulai 2027.

KH. Maman Imanulhaq menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Subang. 

"Apa yang dilakukan Bupati Subang merupakan bentuk kepedulian terhadap warganya. Karena itu, Komisi VIII DPR RI akan menindaklanjutinya dengan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah," ujarnya.

Politisi Nahdlatul Ulama yang juga Pembina Pesantren Ekologi Al-Mizan Majalengka ini menegaskan bahwa DPR mendukung penuh reformasi penyelenggaraan ibadah haji. 

Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kesiapan teknis dan sosial di lapangan.

"Tujuannya tentu baik, yaitu memperbaiki sistem waiting list agar lebih efisien dan adil. Tetapi penerapannya jangan tergesa-gesa sampai menimbulkan keresahan. Pemerintah harus memberi waktu adaptasi dan melakukan komunikasi publik yang intensif," tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan umat. 

"Haji adalah ibadah suci yang melibatkan pengorbanan besar. Negara dan Kementerian Haji dan Umrah wajib memastikan setiap kebijakan dijalankan dengan asas keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada umat," pungkas KH. Maman Imanulhaq.

Dampak Penurunan Kuota Haji 2026 di Sejumlah Daerah Jawa Barat:

  1. Kabupaten Subang: 1.126 - 244 jemaah (Turun 882)
  2. Kota Bandung: 2.008 - 1.495 jemaah
  3. Kabupaten Bogor: 2.655 - 1.598 jemaah
  4. Kabupaten Sukabumi: 990 - 124 jemaah
  5. Kabupaten Cianjur: 858 - 59 jemaah
  6. Kabupaten Tasikmalaya: 862 - 309 jemaah
  7. Kabupaten Sumedang: 511 - 72 jemaah
  8. Kabupaten Majalengka: 714 - 527 jemaah.[]