Alur.id
    Berita    Detail Article

Korupsi Dana Desa, Kades Bangka Lao Divonis 3,6 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa

Ruteng - Terbukti maling dana desa, Kades Bangka Lao, Rian Keka divonis 3,6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai, Wilibrodus Harum menyatakan, terdakwa Gregorius Serian Keka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Selanjutnya JPU Kejari Manggarai, Wilibrodus Harum dalam surat dakwaan subsidair mengatakan, pihaknya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gregorius Serian Keka dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.

Ia menambahkan, pihaknya akan tetap menghukum terdakwa Gregorius Serian Keka dengan bayaran denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 544 juta.

Jika tidak membayar denda tersebut selambat-lambatnya satu bulan sesudah putusan pengadilan, kata Harum, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka subsidairnya 2 tahun penjara.

Kemudian terdakwa juga akan dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.

"Jadi secara subsidair terdakwa tetap dijatuhi hukuman," tutupnya

Sidang vonis terhadap terdakwa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Kupang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai membacakan surat tuntutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Tahun 2017, 2018, 2019, Kamis 27 Oktober 2022.

Sidang pembacaan surat tuntutan itu menghadirkan terdakwa Mantan Kades Bangka Lao, Gregorius Serian Keka. []