Alur.id
    Berita    Detail Article

Kebiri Hak Pekerja, PT Pegadaian di Makassar Terancam Dipidana

Tim Advokasi Eksternal FSPBI, Riswanda SH. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (FSPBI) mengancam mempidanakan pihak Perseroan Terbatas (PT) Pegadaian Wilayah VI di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 6 September 2021.

Hal tersebut diungkapkan Tim Advokasi Eksternal FSPBI, Riswanda SH. Dia menyebutkan bakal melaporkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Pegadaian Persero tersebut.

Baca juga: Masa Kerja Selesai, TKA asal China Kembali ke Negaranya

Alasannya, kata dia, lantaran pihak manajemen PT Pegadaian dinilai telah melakukan pelanggaran hak serta kepentingan buruh yang dikebiri oleh PT Pegadaian.

"PT Pegadaian secara ilegal melakukan sistem kerja kontrak secara outsourcing pada BUMN. Karena dalam peraturan perusahaan PT Pegadaian Persero bahwa prinsip keadilan dan menjalangkan perintah undang-undang harus di kedepangkan," kata Riswanda kepada Alur id.

Namun, menurutnya, pihak PT Pegadaian maupun pihak vendor PT Timexs Indonesia serta PT Era Permata Sejahtera tidak mendaftarkan perjanjian kerja bersama Manaker serta mendaftarkan di Disnaker Provinsi Sulawesi Selatan dan Disnaker Kota Makassar.

"Terjadi pemotongan upah insentif yang tidak diberikan ketika mencapai target. Jaminan hari tua juga tidak diberikan. Belum lagi kontrak yang diperpanjang setiap 6 bulan ketika mereka sudah dua atau tiga kali melakukan perpanjangan kontrak dipindahkan lagi ke perusahaan outsourcing," bebernya.

Kejadian tersebut, Riswanda menilai buruh hanya dijadikan budak manusia yang dilakukan oleh perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

"Itu adalah penggelapan upah dan gugatan di PHI sampai perusahaan BUMN tidak memperbudak manusia dan menghentikan sistem kerja kontrak dan outsorcing," tutupnya. []