Alur.id
    Berita    Detail Article

Kapolrestabes Makassar Tegaskan Tidak ada Penutupan Rumah Ibadah di Makassar

Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana. (Foto: Alur/Rio)

Makassar - Terkait surat edaran yang berpolemik bahwa rumah ibadah di Makassar ditutup selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  (PPKM), Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana memastikan itu tidak benar.

Kombes Witnu mengatakan, pihaknya sudah bertemu Wali Kota Makassar Danny Pomanto, serta seluruh tokoh-tokoh agama, MUI, NU, Muhammadiyah dan lain-lain bahwa tidak ada penutupan rumah ibadah.

"Surat edaran yang menimbulkan pro kontra sudah direvisi. Pak Wali Kota Danny Pomanto menegaskan kembali semua tempat kita batasi, kita ketatkan sampai pukul 17.00 untuk tempat-tempat tertentu. Untuk tempat ibadah juga demikian, tapi sekali lagi, sifatnya imbauan, tidak ada larangan, apalagi sampai melarang adzan, saya jamin tidak ada," kata Witnu, Rabu 7 Juli 2021.

Saat ini kata Witnu, Kota Makassar masuk dalam zona orange Covid-19. Olehnya itu Mendagri menginstruksikan setiap wilayah yang zona orange agar menerapkan pemberlakuan.

Baca juga: MUI Makassar Dukung Kebijakan Pemkot Terkait Pembatasan di Rumah Ibadah

“Instruksi Mendagri tentang zonasi ini dikuatkan lagi oleh surat edaran Wali Kota Makassar tentang surat edaran pembatasan tempat operasional dan tempat-tempat tertentu, salah satunya adalah tempat ibadah,” jelas Witnu.

Berdasarkan hasil kajian pakar epidiomolog, pakar kesehatan masyarakat, Satgas Covid, dan otoritas kesehatan lainnya, bahwa tempat yang sangat rentan terjadinya peredaran Covid adalah tempat ibadah.

"Tetapi sekali lagi kami mendukung sepenuhnya apa yang menjadi kebijakan pemerintah kota, dan pelarangan-pelarangan di tempat ibadah ini, ini sifatnya imbauan, bukan pelarangan," tegasnya. []