Alur.id
    Berita    Detail Article

Jaksa Pinangki Terdakwa Kasus Suap Djoko Tjandra Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 8 Februari 2021 lalu. (Foto: Alur/Ist)

Jakarta - Terpidana korupsi pencucian uang dan pemufakatan jahat, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat pemotongan hukuman menjadi 4 tahun penjara. Hal ini lantaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding terhadap hukuman Pinangki.

Diketahui sebelumnya, jaksa yang menjadi tersangka kasus penyuapan uang 500 ribu dolar AS, sekitar Rp 7,3 miliar (kurs Rp 14.633) dari buronan Bank Bali Djoko Tjandra ini dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Hukuman jaksa Pinangki dipotong 6 tahun penjara karena hakim merasa tuntutan tersebut terlalu berat. Antara lain karena mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu ikhlas dipecat dari jabatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," dikutip dari laman resmi PT DKI Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

Pertimbangan lainnya yakni Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya.

"Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil," kata Majelis Hakim. []