Alur.id
    Berita    Detail Article

Investor Arab Siapkan Bukti Kuat Dugaan Wanprestasi PT Zarindah Perdana

Sidang kasus Korupsi mantan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Selasa 18 Mei 2021. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Lanjutan sidang perdata kasus yang diajukan PT Osos Al Masarat International terhadap PT Zarindah Perdana di Pengadilan Negeri Makassar hari ini. Pihak penggugat bersiap memberikan bukti kuat pada majelis hakim di sidang selanjutnya.

"Rencananya setelah acara sidang hari ini, Rabu 23 Februari 2022, akan dilanjutkan acara sidang berupa pembuktian dari penggugat PT OSOS,” kata kuasa hukum penggugat, Yoyo Arifardhani di Makassar, Rabu 23 Februari 2022.

Usai penyerahan sanggahan dari pihak tergugat, Yoyo memastikan akan memberikan bukti kuat kepada majelis hakim soal dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak PT Zarindah Perdana.

Suurat resmi dari Kepala Bagian Urusan Warga Negara Arab Saudi, Mohamed bin Hamid Al Syatiri. (Foto: Alur/Istimewa)

"Rencananya kami akan menyampaikan bukti-bukti kuat yang berkaitan dengan kasus ini di PN Makassar,” tegas dia.

Sementara itu, Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta menyoroti proses gugatan wanprestasi Rp 258 miliar PT Osos Almasarat Internasional ke perusahaan properti PT Zarindah Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Hal ini disampaikan melalui surat resmi oleh Kepala Bagian Urusan Warga Negara Arab Saudi, Mohamed bin Hamid Al Syatiri. Dalam surat tersebut, Mohamed menegaskan kedua perusahaan tersebut memang masih memiliki perkara di peradilan Indonesia.

"Dengan ini Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Indonesia menerangkan bahwa perusahaan PT Osos Almasarat Internasional dengan Nomor Tanda Terdaftar Perusahaan 1010514654 memiliki kerja sama investasi Properti dengan perusahaan PT. Zarindah Perdana hingga tanggal 1/3/2018M, yang saat ini di antara kedua perusahaan tersebut di atas masih ada perkara yang berlangsung pada Peradilan Indonesia, yang didaftarkan oleh PT. Zarindah Perdana pada Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 164 tanggal 3 Mei 2019. Kami sampaikan bahwa perkara tersebut sedang berlangsung dan kedutaan mengikutinya dengan seksama," ujarnya dalam keterangan tertulisnya. []