Alur.id
    Berita    Detail Article

Instruksi Hery Nabit kepada Kades Terkait Jabatan Perangkat Desa yang Kosong

Musrenbang

Manggarai - Bupati Manggarai, Heryybertus G.L Nabit keluarkan surat instruksi kepada Kepala Desa se Kabupaten Manggarai untuk melakukan penjaringan dan pengangkatan jabatan perangkat desa yang kosong.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, melalui Kabid Pemdes, Agustinus Demo saat menghadiri kegiatan Musyawarah tingkat Kecamatan Rahong Utara, Selasa 15 Maret 2022 lalu.

"Bupati Manggarai telah menandatangani surat edaran, tahun ini  dilaksanakan pengisian jabatan perangkat desa yang kosong," ujar Gusty di hadapan peserta musrenbang.

Ia juga meminta pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran untuk kepanitiaan penjaringan dan seleksi berkas di tingkat desa.

Di depan seluruh kepala desa yang hadir dalam kegiatan itu, Kabid pendataan  Gusty mengingatkan, kepala desa di Kabupaten Manggarai agar berpedoman pada Undang-Undang sebelum mengeluarkan keputusan pemberhentian perangkat Desa.

"Pemberhentian perangkat desa itu kewenangan kepala desa. Itu jelas. Tetapi jangan sewenang-wenang. Tetap wajib mendapat rekomendasi camat baik pengangkatan maupun pemberhentian," tegasnya.

Diketahui, Bupati Manggarai telah membuat peraturan tentang tata cara pemberhentian dan tata cara pengangkatan perangkat desa.

"Peraturan Bupati Manggarai tentang tata cara pemberhentian dan tata cara penilaian kinerja perangkat desa segera dikeluarkan. Usia 60 tahun itu bukan harga mati, itu masa usia kerja," ujarnya lagi.

Selain itu, pemerintah Kabupaten Manggarai sedang memperjuangkan dan mengusulkan desa persiapan untuk ditetapkan menjadi desa defenitif.

"Pembagian wilayah dalam desa jangan mempersoalkan hak ulayat. Karena batas administrasi tidak menghapus hak ulayat," tutup Gusty.

Untuk diketahui, kegiatan musrenbang tingkatan Kecamatan Rahong Utara dibuka oleh Asisten Bupati, Yoseph Mantara bagian perekonomian dan pembangunan didampingi beberapa perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya serta  dihadiri seluruh Kepala Desa di Kecamatan Rahong Utara. []