Alur.id
    Berita    Detail Article

Gali Potensi Korupsi dan Kecurangan, BKKBN Sulsel dan BPKP Gelar Diagnostik Assessment

Diagnostik Assessment guna menggali potensi-potensi tindak kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan negara khususnya di lingkup BKKBN Sulsel, di Hotel Teraskita Makassar, 21 Oktober 2022. (Foto: BKKBN)

Makassar - Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Perwakilan BPKP Provinsi Sulsel mengelar kegiatan Diagnostik Assessment guna menggali potensi-potensi tindak kecurangan yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan negara khususnya di lingkup BKKBN Sulsel, di Hotel Teraskita Makassar, 21 Oktober 2022 lalu.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulsel, Andi Ritamariani, mengatakan kegiatan ini sejalan dengan upaya BKKBN dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Untuk mewujudlkan ZI WBK WBBM harus dimulai dari diri sendiri, untuk itu saya menekankan agar seluruh pegawai selalu menjunjung integritas dalam bekerja, lewat kegiatan ini setiap bidang dapat mengidentifikasi kecurangan-kecurangan yang mungkin terjadi di bidang masing-masing,” ujar Andi Rita.

"Kita tidak bisa bekerja biasa tetapi harus bekerja luar biasa, dan kita mengharapkan bimbingan dari BPKP agar kedepan kita bisa lulus mewujudkan ZI-WBK WBBM di BKKBN Sulsel," sambungnya.

Andi Rita menambahkan, sebagai bentuk penyataan sikap kesiapan seluruh pegawai BKKBN Sulsel dalam membangun komitmen pencegahan dan pemberantasan KKN serta segala bentuk kecurangan, maka dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh pimpinan dan seluruh jajaran.

“Ada hal penting yang termuat dalam Pakta Integritas ini, antara lain bagaimana kesertaan seluruh pegawai dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan curang, tidak meminta atau menerima suap, atau gratifikasi dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Andi Rita berharap kegiatan ini dapat menghasilkan rekomendasi dan panduan guna mencegah lahirnya potensi-potensi kecurangan dalam pelaksanaan Program Bangga Kencana.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Perwakilan BPKP Provinsi Sulsel, Himler, selaku Ketua Tim pendampingan BPKP mengatakan, fraud adalah perbuatan yang dilakukan secara tidak jujur untuk memperoleh keuntungan atau mengakibatkan kerugian dengan cara menipu, memperdaya atau cara-cara lainnya yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku.

Potensi tindak kecurangan kata Hilmer dapat terjadi pada tahapan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan kegiatan serta proses pengadaan barang dan jasa.

“Tindak kecurangan pada tahap perencanaan dapat meliputi pemberian fee kepada pihak ketiga yang membantu proses pengajuan, persetujuan dan pencairan anggaran ataupun pejabat menetapkan kebijakan sesuai kehendak pribadai,” terang Himler.

Pada tahapan pelaksanaan kegiatan tindak kecurangan dapat terjadi dalam bentuk pemberian suap atau gratifikasi kepada para pejabat atau pihak berkepentingan terkait pelaksanaan kegiatan atau atas persetujuan dokumen yang diajukan, selain itu dapat berupa menaikkan biaya terkait pelaksanaan kegiatan.

“Pada tahap pelaporan kecurangan dapat berupa manipulasi pelaporan realisasi atas penggunaan dana kegiatan, atau pun memalsukan bukti yang digunakan sebagai dasar pertanggung jawaban, hingga penyusunan laporan pertanggung jawaban dengan bukti-bukti pengeluaran yang tidak benar,” ungkap Himler.

Himler kembali menegaskan bahwa tidak satu pun organisasi yang bebas dari resiko kecurangan, sehingga perlu dilakukan pengendalian agar potensi kecurangan itu tidak terjadi. []