Alur.id
    Berita    Detail Article

Fakta Persidangan, Nurdin Abdullah Terima Uang Suap Sebesar Rp 13 Miliar

Sidang perdana kasus Nurdin Abdullah di PN Makassar, Kamis 22 Juli 2021. (Foto: Alur/DN)

Makassar - Fakta persidangan terungkap, Nurdin Abdullah yang merupakan gubernur Sulsel non aktif menerima uang suap bernilai miliaran dari kontraktor, termasuk Agung Sucipto alias Anggu.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Nurdin Abdullah menerima suap total senilai Rp 13 miliar.

Jaksa KPK Muhammad Asri mengatakan Nurdin Abdullah melakukan dua jenis tindak pidana, yakni suap dan gratifikasi.

Pertama, Nurdin Abdullah menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar. Kedua, Nurdin juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu dari sejumlah kontraktor.

"Mengenai dakwaan kepada saudara Nurdin Abdullah, kami menerapkan pasal dengan dakwaan kumulatif, yang artinya bukan hanya satu perbuatan, tetapi ada dua secara kumulasi. Dakwaan pertama suap yang berkaitan dengan OTT itu SGD 150 ribu plus Rp 2,5 miliar hasil OTT," ujar jaksa Asri Irwan kepada wartawan sesuai sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Kamis 22 Juli 2021.

"Dakwaan kedua atau kumulatif, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi kurang lebih Rp 6 miliar plus 200 ribu SGD. Jadi, kalau ditotal mulai dari penerimaan suap dan gratifikasi kurang-lebih Rp 13 miliar," sambung Asri.

Jaksa Asri merincikan, uang SGD 150 ribu diberikan langsung oleh kontraktor Agung Sucipto alias Anggu kepada Nurdin Abdullah di rumah jabatan (rujab) Gubernur Sulsel. Nilai uang SGD 150 ribu itu sama dengan Rp 1.590.000.000 (kurs Rp 10.644).

Kemudian ada juga uang Rp 2,5 miliar yang diberikan oleh Anggu kepada Nurdin melalui perantara Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat hingga terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 26 Februari 2021 lalu. []