Alur.id
    Berita    Detail Article

Empat Pelaku Maling Berangkas J&T di Mamuju Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, saat melakukan konferensi pers, Kamis 21 Oktober 2021. (Foto: Alur/Eka)

Mamuju - Empat orang pelaku pencurian sebuah berangkas di J&T cabang Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi.

"Berangkas yang berisi uang sebesar Rp 142.196.000 dicuri pelaku, Senin, 23 Agustus 2021 lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, Kamis, 21 Oktober 2021.

Pandu Arief Setiawan mengungkapkan, empat pelaku pencurian tersebut yakni HSN, 24 tahun, MMT, 33 tahun, AGS, 28 tahun, serta RDO, 23 tahun.

"Dua pelaku yakni HSN dan MMT ditangkap di Mamuju Sulbar, sedangkan AGS dan RDO ditangkap di Maros Sulsel," katanya.

Ia juga mengungkapkan, keempat pelaku pencurian tersebut mengaku merencanakan aksinya di Makassar Sulsel.

"HSN ini merupakan mantan karyawan di J&T cabang Mamuju," kata Pandu Arief Setiawan.

Sehingga, kata Pandu Arief Setiawan, pelaku dengan mudah menjalankan aksinya menggunakan kunci duplikat yang dicuri HSN saat masih menjadi karyawan di J &T cabang Mamuju.

"Jadi, HSN ini mencuri kunci kantor saat masih bekerja di J&T cabang Mamuju," katanya.

Selain mencuri berangkas yang berisi uang sebesar Rp 142.196.000, kata Pandu Arief Setiawan, pelaku juga mencuri uang yang ada di laci administrasi sebesar Rp 2.000.000.

"Jadi, total uang yang mereka curi sebesar Rp 144.196.000," kata Pandu Arief Setiawan.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. []