Alur.id
    Berita    Detail Article

Edi Hardum Desak Dinaker Manggarai Cabut Izin PT Wijaya Graha Prima

Praktisi Hukum, Edi Hardum. (Foto: Istimewa)

Manggarai - Praktisi hukum Edi Hardum, mendesak Dinas Ketenagakerjaan Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk mencabut ijzin PT Wijaya Graha Prima.

Hal itu disampaikan Edi karena perusahaan ituu tidak membayar uang pesangon David Jeladu, yang meninggal pada November tahun 2021 lalu.

David Jeladu merupakan Karyawan dari PT. Wijaya Graha Prima dan bekerja sejak tahun 2015. Kemudian, setelah dia meninggal belum ada pesangon dan tunjangan kematian dari pihak perusahaan.

Edi juga minta pihak keluarga kalau perusahaan tetap tidak mau bayar itu uang pesangon, maka pihak keluarga harus mendatangi Dinas Ketenagakerjaan Manggarai, agar Dinas Ketenagakerjaan menegur perusahaan yang bandel.

"Perusahaan yang bandel seperti itu harus beri teguran dan harus diberi peringatan," kata Edi, Sabtu 03 April 2022.

Lebih lanjut Edi menjelaskan, haknya si pekerja itu harus dibayar oleh perusahaan karena dia sudah dinyatakan karyawan tetap di situ dan itu sesuai perintah Undang-Undang yang berlaku.

"Dia sudah enam tahun kerja, jika mengacu pada Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, berarti dia harus diberi pesangon," ujarnya.

Edi menjelaskan, dalam kentutan masa kerja, kontrak berlaku maksimal selama dua tahun. Selanjutnya kalau tidak dipecat harus diangkat jadi karyawan tetap.

Buktinya dia sudah enam tahun bekerja, itu berarti dia sudah karyawan tetap. Oleh karena itu dia harus diberi uang pesangon sesuai Undang-Undang cipta kerja. []