Blangpidie - Dua warga Desa Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan diringkus Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) karena kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Abdya, Iptu Bagus Pribadi dalam keterangan persnya menerangkan bahwa kedua terduga pelaku berinisial TM (45) dan SY (33) diringkus pada, Senin, 25 Agustus 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Alue Ara, Desa Pante Cermin, Kecamatan Babahrot.
"Berkat informasi dari masyarakat petugas Satresnarkoba langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan keduanya bersama barang bukti," kata Bagus, Selasa, 26 Agustus 2025.
Pada saat akan diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang satu bungkus kotak rokok Sampoerna Mild warna putih, namun polisi berhasil menemukannya dan saat di buka, berisikan dua bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari tangan kedua terduga pelaku, Polisi mengamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 9,52 gram, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna Mild, dan dua unit handphone.
“Dari hasil interogasi yang kita lakukan, diketahui terduga pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang bernama CEK (nama panggilan) untuk dijual kembali oleh terduga pelaku, kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya. []