Alur.id
    Berita    Detail Article

Dipaksa Berhubungan Badan, Istri di Banten Cekik Suami Hingga Tewas

Ilustrasi cekik leher. (Foto: Alur/Ilustrasi)

Banten - Ibu Rumah Tangga, inisial HI 55 tahun di Serang Banten mencekik suaminya Asni 55 tahun hingga tewas. Kasus tersebut terjadi karena Asni memaksa istrinya HI berhubungan badan, namun HI menolak ajakan suaminya tersebut dan membuat suaminya geram.

"Dia ngajak begituan, nggak sabaran. Mungkin nggak halal, nggak sah namanya karena sudah delapan tahun nggak bareng. Yuk kata saya laporan dulu sama kiai, mudah-mudahan meridai. Dia nggak mau, dan marah" kata HI di Mapolres Serang Kota, Rabu 1 September 2021.

Karena HI menolak ajakan itu sehingga dia menyeret HI dan menganiayanya.

"Dia nyeret-nyeret, ngejedor-jedorin (banting-banting) saya. Saya sakit. Tangan diseret," ujarnya.

Kejadian tersebut terjadi di dalam rumah mereka beberapa waktu lalu. Di dalam rumah itu hanya mereka berdua yang tinggal.

"Sekarang saya menyesal. Kirain suami saya nggak meninggal. Tangan saya digigit, jontor lambe saya menyonyon (bibir jontor)," ujarnya.

Saya refleks mencekik dia karena dia menggigit tangan saya, hal itu saya lakukan agar dia melepas gigitannya namun tak disangka cekikan itu membuatnya meninggal.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutape mengatakan bahwa HI merupakan tenaga kerja wanita (TKW). HI baru pulang setelah delapan tahun kerja di Timur Tengah.

Namun sesampainya di Serang dua bulan lalu dia sering cekcok karena masalah keluarga.

"Sebelum terjadi perbuatan itu, korban dan pelaku ada keributan. Pembicaraan soal kebutuhan sehari-hari, lahir dan batin. Pelaku sepertinya enggan. Tarik-menarik sehingga terjadi perbuatan tersebut," ujarnya.

Polisi menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancamannya hingga 15 tahun penjara," ujar Maruli. []