Alur.id
    Berita    Detail Article

Demo Masyarakat Adat di Merauke Dibubarkan Polisi, 20 Orang Ditangkap

pembubaran aksi merauke

Merauke - Aksi unjuk rasa masyarakat adat Awyu di Boven Digoel, Merauke, Papua dibubarkan kepolisian setempat pada Sabtu, 18 November 2023.

Rencana aksi sebelumnya sudah disampaikan lewat pemberitahuan tertulis kepada Polres Merauke

Namun, masyarakat adat yang tergabung dalam AMPERA PS gagal melakukan aksi setelah didatangi kepolisian pada Sabtu pagi. 

Lebih jauh, sebanyak 20 orang warga peserta aksi dibawa ke Mapolres Merauke. Diantaranya, Eliron Kogoya, Yoram Owagai, Emynce, Elias Thackon, Ambros Nit.

Fidel Bengga, Natalis Buer, Petrus Buer, Dadiel Magai, Robertus Meanggi, Yohanes Kegie, Alex Boby, Martinus Magai, Paulus Madai, Simri Tabuni, Boas Wegi, Dorus, Kosmas Kosay, Yulianus Tigi, dan Yulius Tani.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay menyebut, pembubaran aksi dan penangkapan warga bertentangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Jelas-jelas membuktikan bahwa pembubaran dan penangkapan 20 warga merupakan fakta pelanggaran UU Nomor 9 Tahun 1998," kata Gobay dalam siaran pers, Sabtu, 18 November 2023.

Kemudian kata dia, tindakan Kapolres Merauke beserta jajarannya bertentangan dengan tugas Kepolisian sebagaimana diatur pada Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Melakukan fakta tindakan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dilarang dalam Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Kepolisian Republik Indonesia," terangnya. 

Penangkapan 20 warga merupakan fakta pelanggaran UU Nomor 9 Tahun 1998

Kapolres Merauke dan jajaran juga telah melakukan pembungkaman ruang demokrasi dan jelas-jelas melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk itu kata Gobay, pihaknya mendesak Kapolda Papua segera perintahkan Kapolres Merauke membebaskan 20 orang warga peserta aksi AMPERA PS.

Karena pembubaran dan penangkapan bertentangan dengan prinsip Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Polri.

Pihaknya meminta Gubernur Papua Selatan segera meminta Kapolres Merauke membebaskan 20 massa aksi AMPERA PS. 

"Kami juga meminta Kapolres Merauke segera membebaskan 20 orang warga sebagai bentuk implementasi Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Pokok HAM dalam Tugas Polri," tandasnya. []