Alur.id
    Berita    Detail Article

BPJS Denda Warga Miskin di Bulukumba Rp 10 Juta

Kartu BPJS Kesehatan. (Foto: Alur/BPJS)

Bulukumba - Pihak Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bulukumba dinilai terlalu berat melakukan denda terhadap salah seorang warga miskin yang merupakan peserta BPJS, Inayah Mifta Ayatulhusna, 11 tahun di Butta Panrita Lopi.

Relawan pendamping, Kurnia mengatakan, BPJS Kesehatan mencatat denda tunggakan lebih dari Rp 10 juta. Denda tunggakan itu muncul sesaat sebelum Inayah akan melangsungkan proses operasi pembuatan lubang anus di Makassar.

"Kami terdesak keadaan. Inayah sudah siap operasi dan kami tidak bisa mengundur waktu, Jadi saya terpaksa menandatangi lembaran itu atas dasar restu dari teman-teman relawan lain," kata Kurnia, Jumat, 13 Agustus 2021.

Namun demikian, separuh tunggakan denda tersebut ditanggung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bulukumba pada Juni 2021 lalu.

Kata Kurnia, BPJS Inayah menunggak sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 sekarang ini.

Saat Kurnia hendak berupaya melunasi denda tersebut, melalui akses VA yang diberikan oleh BPJS ternyata denda Rp 10 juta lebih itu tidak terdeteksi pada sistem baik di kantor POS, Bank Mandiri, hingga ke ATM bank lain.

"Tapi karena kami terdesak waktu dari RS Jaury Makassar, akhirnya kami membayar secara cash di BPJS Kesehatan Bulukumba," ucapnya.

Humas BPJS Bulukumba, Wisli Biya mengatakan untuk perhitungan denda bagi peserta BPJS Kesehatan terkait pelayanan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64 tahun 2020 Pasal 42.

"Pada ayat 6 dijelaskan perhitungan denda, pengenaan denda pelayanan ada pada ayat 5," ujar Wisli Biya. []