Alur.id
    Berita    Detail Article

Alasan Masih Dibawa Umur, Dua Pelaku Begal di Gowa Dibebaskan. Korban Geram!

Aksi dua pelaku begal saat menyerang warga di Jalan Poros Barombong Panciro yang sempat terekam CCTV. (Foto: CCTV Warga).

Gowa - Dengan alasan masih dibawa umur, dua pembegal dibebaskan oleh Polsek Barombong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis 9 Desember 2021.

Sebelumnya dua pembegal yang masih dibawa umur tersebut membegal seorang warga bernama Jaharuddin Daeng Lewa, di Dusun Bilaji, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel Kamis 9 Desembr 2021.

Menurut Jaharuddin, alasan polisi membebaskan dua pelaku begal tersebut untuk memancing komplotannya keluar.

Jaharuddin mengatakan, informasi pembebasan dua pelaku begal disampaikan seorang anggota Polsek Barombong bernama Azwad, yang mendatangi rumahnya, Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wita.

"Kata pak Azwad, kedua pelaku dibebaskan alasannya untuk memancing para pelaku keluar dari persembunyiannya," ungkap Jaharuddin.

Jaharuddin juga mengungkap bahwa anggota Polsek Barombong atas nama Azwad itu berpesan agar informasi ini tidak disampaikan ke publik.

"Kata Pak Azwad, jangan sampaikan ke siapapun jika kami bebaskan kedua pelaku," tambah korban.

Namun Jaharuddin jengkel, apalagi salah satu dari dua orang yang dibebaskan sempat mengancam menggunakan badik ke perut korban.

Kapolsek Barombong yang dikonfirmasi via gawainya mengaku belum mengetahui perihal dibebaskannya dua pelaku begal tersebut.

"Saya belum tau itu, karena saya belum masuk kantor dan sementara urus Vaksinasi," ujar AKP Ahmadin. []