Alur.id
    Berita    Detail Article

Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis

Sidang kasus Korupsi mantan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Selasa 18 Mei 2021. (Foto: Alur/Ist)

Makassar - Sidang perdana kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dengan menghadirkan secara virtual terdakwa, Agung Sucipto dengan agenda sidang pembacaan dakwaan, Selasa 18 Mei 2021.

Agung Sucipto yang duduk dipesakitan merupakan seorang kontraktor yang memberikan uang suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah untuk mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Terdakwa diancam dalam pasal 13 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Ia memiliki dua perusahaan yakni, PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.

Baca juga: Hari Ini, Penyuap Nurdin Abdullah akan Sidang Perdana di PN Makassar

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Januar Dwi Nugroho dalam pembacaan dakwaannya menyebutkan, bahwa terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Uang tersebut diberikan melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Edhy Rahmat untuk mendapatkan sejumlah proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUTR Provinsi Sulsel dari tahun 2019 hingga 2021.

Proyek tersebut berada di dua kabupaten diantaranya di Kabupaten Bulukumba dan juga Kabupaten Sinjai.

JPU pun mendakwa Agung Sucipto dengan dakwaan pasal berlapis dalam tindak pidana korupsi gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Sulsel.

"Terdakwa diancam dalam pasal 13 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana juncto pasal 64 ayat (1) KHUPidana," jelas JPU dalam persidangan.

Sementara, tim penasehat hukum terdakwa Agung Sucipto tidak akan mengajukan eksepsi atau penolakan dakwaan JPU.

Menurutnya, kliennya ingin segera masuk ke dalam pokok perkara dugaan korupsi gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka yang saat ini masih berada di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita sudah sepakat tidak akan ajukan eksepsi. Alasannya kita ingin langsung pokok perkara supaya perkara ini terang benderang dan tidak simpang siur," kata penasehat hukum terdakwa, Muhammad Nursal usai persidangan.

Sidang tersebut akan kembali digelar pada Kamis 20 Mei 2021 di Pengadilan Tipikor Makassar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. []