Alur.id
    Berita    Detail Article

12 Ribu Tenaga Honorer di Pemkot Makassar Bakal Dihapus

Balai Kota Makassar. (Foto: Alur/Netizen)

Makassar - Sebanyak 12 ribu tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal dihapus dan beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah itu dipersiapkan setelah KemenPAN-RB bakal menghapus status tenaga honorer pada 2023 mendatang.

"Konsentrasikan PPPK, tapi kita lihat aturannya nanti. Kan belum ada aturannya, baru wacana running text," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, Senin 24 Januari 2022.

Danny mengaku mendukung upaya pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer. Namun dia juga mengaku masih membutuhkan tenaga honorer, mengingat jumlah ASN di Balai Kota Makassar sedikit.

"Bagaimana pemenuhan 12 ribu (honorer) yang kita butuhkan dari 22 ribu (kebutuhan pegawai), ASN kita cuman 10 ribu. Pegawai kontrak kita 12 ribu, analisis jabatan kita butuhkan 22 ribu pegawai ASN, kita cuman 10 ribu (ASN) tiap tahun itu. Kita ada 400 (ASN) orang pensiun bayangkan kecepatan menyusutnya," jelasnya.

Danny pun menyiapkan skema status honorer ke PPPK dengan alasan perlunya memikirkan dampak keputusan menghapus tenaga honorer tersebut.

"Bagaimana dengan guru-guru kalau tidak ada guru honorer, bagaimana sekolah, bagaimana mi perawat-perawat kalau tidak ada nakes (tenaga kesehatan) honor," kata Danny.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo buka-bukaan soal rencana hapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Rencana penghapusan ditargetkan rampung pada 2022.

Tjahjo menceritakan penghapusan tenaga honorer merupakan rencana lama. Pemerintah sendiri sudah melakukan pengangkatan honorer menjadi PNS pada 2005-2014, pada periode itu ada 1.070.092 orang. Saat ini tersisa 438.590 orang dengan status tenaga honorer kategori II (THK-II).

Penghapusan tenaga honorer merupakan mandat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan itu, yang dimaksud ASN adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga di luar itu dinyatakan tidak diatur dan harus dihapuskan. []